Beritamu.co.id – Untuk membantu kinerja keuangan perusahaan rokok, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran pita cukai bagi pelaku usaha.
Sejalan dengan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok di tahun 2024, Relaksasi jangka waktu tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.
Aturan itu menyebutkan penundaan pembayaran pita cukai bisa dilakukan menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya dua bulan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan yakni 18 Januari 2024.
“Kebijakan tersebut juga dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya dalam satu rangkaian kebijakan untuk industri rokok,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani lewat keterangannya, Selasa (6/2).
Dirinya menjelaskan, penundaan pembayaran pita cukai hanya berlaku hingga Oktober 2024.
Artinya, bulan berikutnya kembali menggunakan skema normal.
“Hanya berlaku sampai bulan Oktober dan setelah itu normal kembali. Sehingga tidak mengganggu target penerimaan cukai rokok setiap tahun yang harus di-collect oleh pemerintah,” jelasnya.
Dalam aturan itu disebutkan relaksasi pelunasan pita cukai ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.
Dengan dokumen pemesanan Pita Cukai pada 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Untuk pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan, perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Pemesanan pita cukai dengan penundaan 90 hari ini akan jatuh tempo penundaan melewati pada 31 Desember 2024. Serta jatuh tempo pelunasan ditetapkan pada 31 Desember 2024.
“Untuk mendapatkan penundaan pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan pemberian penundaan dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tulis aturan itu.
Selanjutnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerbitkan keputusan pemberian penundaan pelunasan pita cukai 90 hari setelah melakukan penelitian atas persyaratannya.
Jika pengusaha pabrik mendapatkan penundaan memakai jaminan perusahaan, permohonan harus dilengkapi dengan laporan keuangan perusahaan periode 2 tahun buku terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
“Laporan Keuangan tersebut merupakan Laporan Keuangan yang diajukan pada saat pengajuan izin penggunaan jaminan perusahaan yang masih berlaku,” bunyi aturan itu.
Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan digunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
https://pasardana.id/news/2024/2/7/bantu-kinerja-keuangan-perusahaan-rokok-menkeu-perpanjang-penundaan-bayar-pita-cukai/