Home Bisnis MARKET Wajib Pajak Perlu Pelajari Langkah Ini Hindari Kelebihan Bayar

Wajib Pajak Perlu Pelajari Langkah Ini Hindari Kelebihan Bayar

38
0

Beritamu.co.id-  Wajib Pajak badan perlu memitigasi risiko kelebihan bayar atau over taxation t dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa dalam perusahaan.

Partner Tax RSM Indonesia,  T. Qivi menyampaikan beberapa langkah mitigasi yang perlu menjadi perhatian para wajib pajak saat diperiksa fiskus terkait transfer pricing.

Pertama, perlu menyediakan Tranfers Pricing Documentation (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu.

“TP Doc ini memberikan penjelasan bahwa transaksi afiliasi merupakan transaksi yang rasional secara komersial dan tidak memiliki motif penghindaran pajak,” papar dia pada webinar bertajuk Transfer Pricing Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada akhir bulan lalu.

Ia melanjutkan, langkah berikutnya guna menghindari sengketa transfer pricing dengan melakukan Advance Pricing Agreements (APA).

“Unilateral APA, sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal, serta bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border. Ketika APA ini ada, disetujui tax payer dan tax authority, maka akan kepastian bagi tax payer. Jadi tax payer akan dilindungi dari tax audit atau complience testing oleh otoritas pajak”, jelas Qivi.

Terakhir, kata Qivi, adalah jika sudah terjadi sengketa, maka gunakan penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“Jika sengketa sudah terjadi, maka bisa gunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, dan langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). MAP ini didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.

Jurus itu, jelas dia, guna menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, karena fiskus memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap Prinsip Penetapan Harga Transfer yang Adil (ALP), jika harga yg ditetapkan atas transaksi dinilai idak memenuhi persyaratan ALP, koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Kawal dan Dukung Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Hal itu sebagai bentuk berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 sejak 29 Desember 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Beleid baru itu  mengharuskan Wajib Pajak (WP) menerapkan aturan dalam ini untuk tahun pajak 2024.

Partner Tax RSM Indonesia,Salil Goyal menambahkan terdapat 6 pengaturan dalam PMK 172, diantaranya hubungan istimewa, penerapan Arm Length Principle (ALP), TP Doc yang mulai berlaku pada 2024, pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Correspond Adjustment, dan Dispute Resolution.

Sebagai catatan, PMK 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Selain itu, dalam aturan ini TP Doc juga harus tersedia paling lama satu bulan sejak disampaikan permintaan dari DJP dalam rangka pemeriksaan atau pengujian kepatuhan. Berbagai perubahan aturan transfer pricing ini yang kemudian tertuang dalam PMK 172 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan aturan PKKU.

PMK 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

 


https://pasardana.id/news/2024/2/6/wajib-pajak-perlu-pelajari-langkah-ini-hindari-kelebihan-bayar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here