Home Bisnis MARKET PGAS dan Hoegh LNG Akan Damai di Arbitrase Singapura

PGAS dan Hoegh LNG Akan Damai di Arbitrase Singapura

54
0

Beritamu.co.id –  PT PGN LNG Indonesia (PLI), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (IDX: PGAS) dan PT Hoegh LNG Lampung (HLL) akan berdamai dengan saling mencabut gugatan di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menerangkan, dengan mempertimbangkan upaya pemanfaatan fasilitas terminal LNG Terapung atau FSRU (Floating Storage & Regasification) Lampung, terdapat kebutuhan penampunan LNG yang meningkat, sehingga solusi komersial menjadi salah satu solusi yang cukup baik.

“Melihat hasil pembahasan bersama HLL terkait rencana pencabutan gugatan yang telah mendapatkan tanggapan positif, maka Para Pihak sepakat untuk menandatangani Settlement Agreement untuk pencabutan Perkara Arbitrase FSRU Lampung,” terang Rachmat dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2024).

Ia melanjutkan, PGN LNG Indonesia dan Hoegh LNG Lampung menandatangani perjanjian pencabutan perkara arbitrase dengan dilanjutkan negosiasi komersial guna mencapai kesepakatan pemanfaatan FSRU Lampung.

Kedua belah pihak juga bersepakat tidak akan menuntut hal-hal yang sudah diajukan dalam perkara arbitrase FSRU Lampung.

Baca Juga :  SKK Migas Targetkan Aturan Skema Kontrak Bagi Hasil Terbit Akhir 2023

Sedangkan biaya yang timbul sehubungan dengan perkara dan perjanjian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

Diketahui, PLI dan HLL saling gugat terkait perkara perjanjian sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement).

 


https://pasardana.id/news/2024/2/5/pgas-dan-hoegh-lng-akan-damai-di-arbitrase-singapura/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here