Home Bisnis MARKET PBBKB Dinilai Bermasalah, Kementerian ESDM Akan Surati Kemenkeu dan Kemendagri

PBBKB Dinilai Bermasalah, Kementerian ESDM Akan Surati Kemenkeu dan Kemendagri

35
0

Beritamu.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan peninjauan kembali berupa tindakan lanjutan atas aturan naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya di wilayah DKI Jakarta dari sebelumnya 5% menjadi 10%.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ada sederet permasalahan teknis dari penerapan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Nomor 1 Tahun 2022.

Aturan tersebut sudah dilaksanakan salah satunya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. DKI Jakarta menetapkan PBBKB sebesar 10 persen. Tutuka bilang, pihaknya menemukan bahwa masing-masing Pemda menetapkan Perda atas PBBKB ini berbeda-beda.Pertama, perbedaan tarif PBBKB yang dikenakan kepada kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Karena itu, sambung dia, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal permasalahan yang akan timbul di lapangan jika aturan kenaikan pajak tersebut diberlakukan. 

“Kami akan sampaikan surat resmi pada Kemendagri dan juga nanti ke Kementerian Keuangan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di lapanngan,” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip pada Selasa (31/1).

Tutuka mengatakan, kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta bisa berimbas pada berbagai permasalahan yang bisa timbul di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah.

“Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ikut Sneaker Day – Solebration 2023, BPIPI Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri Alas Kaki

Terakhir, dia menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undanga yang berlaku saat ini. Dengan begitu, Tutuka mengatakan implikasi di lapangan harus dicermati betul-betul.

“Itu akan kita sampaikan kepada ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini bisa menimbulkan hal yang tidak lancar,” tukasnya.

Atas beberapa catatan permasalahan teknis UU HKPD itu, Tutuka menyebut sudah memberikan rekomendasi baik itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” tandasnya

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Dimana, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.


https://pasardana.id/news/2024/1/31/pbbkb-dinilai-bermasalah-kementerian-esdm-akan-surati-kemenkeu-dan-kemendagri/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here