Home Bisnis MARKET Kaji Skema Student Loan, Menkeu : Kita Perlu Waspada Dampak Negatifnya

Kaji Skema Student Loan, Menkeu : Kita Perlu Waspada Dampak Negatifnya

39
0

Beritamu.co.id – Pemerintah saat ini tengah mengkaji skema pemberian pinjaman untuk pendidikan mahasiswa atau biasa disebut student loan. 

Lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), wacana ini tengah disiapkan pemerintah, menyusul tingginya kebutuhan pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa, sebagaimana ditunjukan oleh adanya fenomena pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, Selasa (30/1) mengatakan bahwa dirinya sudah meminta kepada LPDP untuk kemungkinan mengembangkan yang disebut student loan.

“Terkait dengan adanya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, kita sekarang sebetulnya sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP, meminta LPDP untuk kemungkinan mengembangkan yang disebut student loan ini,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan tersebut, Bendahara Negara ini bilang kalau pemerintah perlu waspada dalam merumuskan skema student loan dengan melihat adanya dampak negatif dari penerapan skema serupa di Amerika Serikat (AS).

Untuk diketahui, implementasi student loan memang menimbulkan sejumlah masalah di Negeri Paman Sam, salah satunya terkait peningkatan kredit macet imbas dari kesulitan penerima pinjaman untuk membayar cicilan. 

Baca Juga :  ANALIS MARKET (15/12/2022) : IHSG Diperkirakan Bergerak Cenderung Sideways

“Kita juga waspada, di negara maju seperti Amerika itu sudah dilakukan dan menimbulkan masalah jangka panjang,” seru Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam pengkajian wacana student loan, pemerintah bersama perbankan menekankan aspek keterjangkauan bagi penerima pinjaman. Hal ini agar kredit yang diberikan tidak memberatkan.

“Tapi juga tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetap memberikan afirmasi terutama pada kelompok yang tidak mampu. Dan saat ini LPDP sedang membahasnya untuk bisa kemudian kita sampaikan dan kita putuskan dalam dewan pengawas,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, student loan merupakan pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan untuk pembiayaan studi mahasiswa. 

Sementara di AS, student loan diberikan oleh pemerintah negara bagian, dengan tenor pengembalian mencapai 10 tahun dan cicilan dimulai setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikannya.

 

 

 


https://pasardana.id/news/2024/1/31/kaji-skema-student-loan-menkeu-kita-perlu-waspada-dampak-negatifnya/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here