Beritamu.co.id – Pemerintah dinilai lamban dalam menerapkan pajak karbon yag disinggung dalam debat calon wakil presiden (Cawapres) pada Minggu (21/1) lalu.
Cawapres Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka kompak menegaskan, bahwa penerapan pajak ini penting untuk transisi ke energi hijau.
Keduanya sepakat implementasi pajak karbon ini harus segera dilakukan.
Tak hanya itu, transisi EBT juga mesti dijalankan.
Menurut Muhaimn, pajak karbon dan transisi EBT menjadi salah satu program yang paling penting, namun komitmen dari pemerintah saat ini dinilai tidak serius.
“Sayangnya, komitmen pemerintah hari ini tidak serius. Target EBT yang semestinya kita punya target 2025, berkurang dari 23 persen justru diturunkan 17 persen, penundaan implementasi pajak karbon dilakukan oleh pemerintah hari ini, dari tahun 2022 mundur menjadi tahun 2025, apanya yang mau dilanjutkan?” kata Cawapes bernomor Urut 1 tersebut.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia kemungkinan baru akan menerapkan pajak karbon pada 2026.
Menurut dia, rencana penerapan pajak ini masih terus berproses dan masih ada regulasi yang harus dilengkapi oleh pemerintah, termasuk skema perhitungannya.
“Nanti kita akan lihat regulasinya akan dilengkapi karena salah satunya Eropa akan menerapkan CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism) di tahun 2026, 2024 mereka akan sosialisasi,” ujar Airlangga, yang dikutip Rabu (24/1).
Meski pajak ini belum diterapkan, lanjut Airlangga, pelaku industri diharapkan bersiap-siap dengan beralih menggunakan energi hijau.
Dia mengakui, peralihan tersebut membutuhkan investasi tambahan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkata, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak faktor untuk menerapkan pajak ini.
Dia mengatakan, faktor tersebut di antaranya pemulihan ekonomi Indonesia.
“Kalau momentum pemulihannya cukup robust dan kuat berarti cukup baik,” kata Sri Mulyani.
Dia bilang, komitmen pemerintah dalam menghadapi krisis iklim tak perlu dipertanyakan.
Menurutnya, saat menerapkan pajak ini kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya, supaya mekanisme itu tidak hanya memperkuat penerimaan melainkan juga menekan emisi karbon.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini tidak hanya sekedar menjadi sesuatu instrumen yang untuk penerimaan, tapi lebih untuk program climate change,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
https://pasardana.id/news/2024/1/24/dua-menteri-jokowi-beberkan-kenapa-pajak-karbon-belum-juga-diterapkan/