Home Bisnis MARKET Ini Cara OJK Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Emiten

Ini Cara OJK Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Emiten

33
0

Beritamu.co.id- Regulator Pasar Modal mewajibkan emiten mengkomunikasikan hasil audit utama kepada pengguna laporan keuangan  tahun buku 2023.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengkomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

Menurut Mantan Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo bahwa beleid tersebut akan meningkatkan kualitas informasi dalam laporan keuangan melalui komunikasi kepada pengguna laporan keuangan mengenai apa saja yang paling signifikan dilakukan oleh auditor pada saat melakukan proses audit.

“Sehingga diharapkan dengan adanya hal audit utama kualitas audit akan meningkat dan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan juga lebih baik,” terang dia kepada Beritamu.co.id, Selasa(23/1/2024).

Lebih jauh, Tarko bilang peraturan baru ini memperjelas pemberlakuan hal audit utama (key audit matters) untuk entitas apa saja di pasar modal. Hal itu selaras  dengan Standar Audit 701 yang ditetapkan IAPI terkait  hal audit utama wajib diterapkan untuk emiten.

“ Sehingga sifatnya, aturan ini sebagi perluasan keberlakuan bagi Standar Audit 701,” tutur dia.

Sementara itu dalam keterangan resmi OJK ditegaskkan  POJK ini diterbitkan guna menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas laporan keuangan dari entitas selain emiten, yang timbul karena adanya standar audit mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia, serta untuk mengatur pemberlakuan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal. 

Baca Juga :  Ditutup Turun 0,9 Persen, IHSG Awal Pekan Melemah di Level 6.076

Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

  1. bagi entitas yang melakukan Penawaran umum dan entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
  2. bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
  3. bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

 


https://pasardana.id/news/2024/1/23/ini-cara-ojk-tingkatkan-kualitas-laporan-keuangan-emiten/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here