Beritamu.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, industri spa tidak akan terdampak kenaikan pajak hiburan menjadi 40% dan maksimal 75%.
Menurutnya, industri spa ini tidak tergolong dalam kategori hiburan melainkan kebugaran.
“Industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75% karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran,” ujar Sandiaga dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno yang terlaksana secara daring, Rabu (10/1).
Dirinya pun menjelaskan, bahwa tidak ada satupun Peraturan Pemerintah yang mengklasifikasikan spa sebagai jenis usaha hiburan.
Lagipula, kata dia, jika masyarakat pergi ke spa untuk mencari kesehatan alias wellness.
Selain itu, lanjut dia, ada berbagai macam rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa ini, terkhusus di daerah Bali yang mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal.
Kemenparekraf pun sudah mengembangkan industri spa di Indonesia lewat program wellness dan sports tourism.
Dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, Sandi mengatakan, bahwa terapis spa asal Indonesia bahkan cukup dikenal dan diminati pasar internasional.
“Di Dubai kemarin yang jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, karena kita punya reputasi dunia. (Jadi) Jangan khawatir (seperti) yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan,” pungkas Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
https://pasardana.id/news/2024/1/11/menparekraf-pastikan-bisnis-spa-tidak-kena-kenaikan-pajak-hiburan/