Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online.
Hal tersebut agar pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (9/1/) kemarin mengatakan, sepanjang September hingga Desember 2023, OJK telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal, seperti berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online.
“OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” ujar Dian menginformasikan.
Langkah pemblokiran tersebut, Dian bilang, untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Untuk itu, OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
“Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan,” tukas Dian.
Sementara itu, sambung Dian, untuk informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2024/1/10/ojk-minta-perbankan-kembangkan-sistem-profiling-atasi-aktivitas-judi-online/