Home Bisnis MARKET BPH Migas : Pembatasan Pembelian Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres

BPH Migas : Pembatasan Pembelian Pertalite Masih Tunggu Revisi Perpres

20
0

Beritamu.co.id – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas), Erika Retnowati mengungkapkan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite, masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kata Erika, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpres-nya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” ujar Erika, di Jakarta, Senin (8/1).

Menurut Erika, perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.

Saat ini, kata dia, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Ditambahkan, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite. Pihaknya, mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (04/8/2021) : IHSG Berpeluang Bergerak Menguat Terbatas

“Jadi, kan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya. Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpres-nya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” beber Erika.

Diketahui, usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu.

Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.


https://pasardana.id/news/2024/1/9/bph-migas-pembatasan-pembelian-pertalite-masih-tunggu-revisi-perpres/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here