Home Bisnis MARKET Pengawasan Transaksi Kripto Dialihkan ke OJK, Rancangan PP Segera Difinalisasi

Pengawasan Transaksi Kripto Dialihkan ke OJK, Rancangan PP Segera Difinalisasi

29
0

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pada periode Januari—November 2023, total nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp122 triliun.

Sedangkan, pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan bursa ada sebanyak 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sedang dalam proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau UU P2SK, kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk segera difinalisasi,” kata Mendag.

Selain itu, sebagai sistem inovasi perdagangan, Kemendag telah meluncurkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia pada 13 Oktober 2023 untuk pasar lokal dan bersifat sukarela. Tujuan Bursa CPO adalah membentuk harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real-time, sehingga dapat menjadi acuan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Baca Juga :  IPR Tumbuh 5,5 Persen, Penjualan Eceran pada September Bakal Meningkat

Selain Bursa CPO, Kemendag juga telah meresmikan Bursa Kripto pada 17 Juli 2023 dengan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Futures Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.


https://pasardana.id/pengawasan-transaksi-kripto-dialihkan-ke-ojk-rancangan-pp-segera-difinalisasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here