Home Bisnis MARKET BEI Ancam Depak NIPS, Perusahaan Asuransi Grup Salim Pegang 7,5 Persen

BEI Ancam Depak NIPS, Perusahaan Asuransi Grup Salim Pegang 7,5 Persen

16
0

Beritamu.co.id – Perusahaan asuransi Jiwa grup Salim, PT Indolife Pensiontama tengah terjebak pada investasi di efek bersifat ekuitas PT Nipress Tbk (IDX: NIPS).  

Dalam catatan Bursa Efek Indonesia, Indolife Pensiontama memiliki 124.057.589 lembar saham atau 7,59 persen porsi kepemilikan pada NIPS.

Selain Grup Salim, Perusahaan Sekuritas milik Garibaldi Thohir, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM) juga masih terjebak investasi pada NIPS.  

TRIM tercatat menggenggam sebanyak 196.314.607 lembar saham atau 12 persen porsi saham NIPS.

Pasalnya, operator bursa untuk sekian kali melayangkan peringatan penghapusan pencatatan saham secara paksa atau force delisting efek bersifat ekuitas PT Nipress Tbk (IDX: NIPS) karena telah mengalami penghentian sementara atau suspend selama 54 bulan.

Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/1/2024) bahwa berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat bila akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Baca Juga :  Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Telah Direstui Kementerian ESDM

Masih dalam beleid yang sama, BEI dapat mendepak paksa emiten dari papan perdagangannya jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sedangkan saat ini, di ujung kode saham produsen suku cadang kendaraan bermotor ini menempel notasi B karena adanya permohonan penyataan pailit.

Selain itu, NIPS mendapat nitasi khusus L karena menyampaikan laporan keuangan terakhir periode tahun 2018.

Lalu, NIPS juga mendapat notasi Y karena belum menyelenggarakan RUPST sampai 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Selanjutnya, NIPS juga masuk di papan pemantauan khusus.

Untuk diketahui, pengendali NIPS adalah PT Trinitan International dan Ferry Joedianto Robertus Tandiono.

 


https://pasardana.id/news/2024/1/3/bei-ancam-depak-nips-perusahaan-asuransi-grup-salim-pegang-7-5-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here