Home Bisnis MARKET Rokok Elektrik Mulai Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024

Rokok Elektrik Mulai Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024

17
0

Beritamu.co.id – Pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januaro 2024.

Hal ini diberlakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Disebutkan, bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12) lalu.

Pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018. 

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga :  ANALIS MARKET (30/9/2021) : IHSG Memiliki Peluang Bergerak Menguat

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok


https://pasardana.id/news/2024/1/2/rokok-elektrik-mulai-dikenakan-pajak-mulai-1-januari-2024/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here