Beritamu.co.id– Operator bursa menghentian sementara atau suspend perdagangan efek bersifat ekuitas PT Kapuas Prima Coal Tbk (IDX:ZINC) mulai perdagangan sesi 1, Kamis(21/12/2023).
Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia(BEI) bahwa kebijakan itu diambil setelah emiten tambang mineral itu menunda pembayaran Pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E (ZINC01E) senilai Rp23 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 21 Desember 2023,” tulis manajemen BEI.
BEI juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya, Direktur Utama ZINC, Harjanto Widjaja mengaku kondisi perseroan sedang tidak baik, mengalami kesulitan arus kas sehingga lebih utama kelangsungan operasional perseroan.
“Kami meminta permintaan pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi pokok obligasi,”tulis dia dalam keterangan resmi pada tanggal 20 Desember 2023.
Mengacu pada laporan keuangan sembilan bulan 2023, ZINC mencatatkan utang bank jangka pendek Rp30,9 miliar.
Selain itu, ZINC mencatatkan utang bank jangka panjang Rp1,5 triliun. Sayangnya, kas dan setara kas hanya Rp58,6 miliar pada akhir September 2023.
Sedangkan piutang pihak berelasi jangka panjang Rp349,33 miliar dan aset pertambangan hanya Rp1,18 triliun.
https://pasardana.id/news/2023/12/21/tunda-bayar-utang-bei-gembok-zinc/