Beritamu.co.id – PT Barito Wind Energy, anak usaha PT Barito Renewable Energy Tbk(IDX:BREN) telah membeli 10.200 saham yang mewakili sekitar 51 persen dari jumlah modal disetor dan modal ditempatkan pada PT UPC Sidrap Bayu Energi Tahap II atau SIDRAP 2 (“SIDRAP 2”) yang dimiliki oleh UPC Renewables Asia V Limited (“UPCRAV”) dan UPC Sidrap Expansion (HK) Ltd. (“UPCSE”) senilai USD 1.345.754,67 pada hari ini, Jumat(15/12/2023).
Dampaknya, perseroan penerimaan novasi sebagian piutang atas development loan participation untuk SIDRAP 2 sejumlah USO 19.575,75 dari UPCRI dan USO 3.805.299,34 dari UPCRL.
Selanjutnya, anak usaha BREN akan membeli 515.515 saham kelas a dan 34.368 saham kelas B atau setara dengan 99,9 persen kepemilikan pada PT UPC Sidrap Bayu Energi atau SIDRAP I.
Adapun penjualnya, PT UPC Sidrap Bayu Energi dengan UPC Renewables Asia Pacific Holdings Pte. Ltd. (“UPCAPH”), ACEN Renewables International Pte. Ltd. (“ACRI”), UPC Renewables Asia Ill Limited (“Asia Ill”), Sidrap (HK) Limited (“Sidrap HK”), dan Sunedison Sidrap S.V. (“SunEd BV”) (UPCAPH, ACRI, Asia Ill, Sidrap HK, dan SunEd SV.
Pada saat yang sama, anak usaha BREN itu juga akan membeli 2.499 saham atau 99,99 persen kepemilikan pada PT UPC Operation and Maintenance Indonesia atau OMI dari penjualnya yakni UPCAPH.
Berikutnya akan membeli 19.364 saham atau 51 persen kepemilikan pada PT UPC Sukabumi Bayu Energi (“Sukabumi”) yang dimiliki oleh UPC Renewables Asia IV Limited dan UPC Sukabumi (HK) Ltd.
Berikutnya, akan membeli 10.200 saham yang mewakili sekitar 51 persen dari jumlah modal disetor dan modal ditempatkan PT UPC Lombok Timur Bayu Energi (“Lombok”) yang dimiliki oleh UPC Renewables Asia VIII Limited dan UPC Lombok (HK) Ltd.
Direktur Utama BREN, Hendra Soetjipto menjelaskan, penyelesaian pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sidrap 1 dan Perjanjian OMI di atas tunduk pada pemenuhan syarat pendahuluan yang diatur dalam masing-masing perjanjian tersebut, termasuk antara lain, penerimaan atas seluruh izin, pengesampingan dan/atau persetujuan yang dibutuhkan oleh setiap dan seluruh hukum yang berlaku dan/atau oleh pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan
“Tujuan pengambilalihan saham OMI, SIDRAP1, SIDRAP 2, Sukabumi, dan Lombok untuk pengembangan usaha dan memperkuat posisi bisnis grup Perseroan di bidang energi terbarukan,” tulis dia dalam keterangan resmi.
https://pasardana.id/news/2023/12/15/bren-beli-pembangkit-listrik-sidrap-ii-senilai-usd1-3-juta-dapat-piutang-usd24-juta/