Home Bisnis MARKET Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi dan Rampasan Negara, Ini Hasilnya

Kemenkeu dan KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi dan Rampasan Negara, Ini Hasilnya

40
0

 

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi di Main Hall Istora Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2023. Barang eks gratifikasi yang dilelang antara lain konsol game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian.

Selain barang gratifikasi, terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK. Lelang yang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK.

Dalam lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan dengan kehadiran peserta lelang, terdapat 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. Dari lelang tersebut, 17 lot barang laku terjual dengan total harga Rp61,8 juta.

Sementara untuk lelang barang rampasan yang dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang, terdapat 158 setoran uang jaminan diterima untuk 17 lot.

Barang rampasan yang dilelang antara lain, kendaraan roda empat dan roda dua, jam tangan dan tas mewah, handphone, dan sepeda listrik. Terdapat 17 lot barang barang rampasan berhasil terjual dengan total harga lelang sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Siapkan Layanan Data Center, Astra Bikin Usaha Patungan dengan Equinix

“Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo.

Ia mengungkapkan, barang-barang tersebut oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara. BMN ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah.

“Peserta lelang yang mengikuti lelang ini adalah wujud dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam penegakan hukum dan berkontribusi bagi penerimaan negara dalam bentuk PNBP,” ujar Swastiko.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya turut memberikan apresiasi kepada peserta lelang. Menurutnya, Aspek sinergi harus dikedepankan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk penanganan gratifikasi, sebagaimana tema Hakordia 2023 ini, yaitu “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

“Partisipasi masyarakat dalam lelang ini menunjukkan semangat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi,” kata Herda.

 


https://pasardana.id/kemenkeu-dan-kpk-lelang-barang-eks-gratifikasi-dan-rampasan-negara-ini-hasilnya/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here