Beritamu.co.id– Pengawas Pasar Modal mengaku tengah melakukan penelaahan transaksi saham PT Barito Renewable Energy Tbk(IDX:BREN), agar memastikan lonjakan harga secara signifikan dalam dua bulan belakangan merupakan tranksaksi wajar, teratur dan efisien.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Djustini Septiana mengaku tengah melakukan telaah terhadap transaksi saham BREN.
“Sekarang kami tengah meriview dia (red-BREN). Nanti kalau ada hasil yang pasti akan kami umumkan, “ kata Djustini di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu(13/12/2023).
Ia menambahkan, OJK hanya melakukan pemeriksaan tehadap BREN semata, tapi juga terhadap transaksi saham-saham yang tengah hangat menjadi pembicaraan publik.
“Ingat ya bukan hanya BREN yang kami riview, tapi juga saham saham yang sedang menjadi trending topic,” jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein mengakui, nama Prajogo Pangestu telah memikat pelaku pasar modal, karena hampir 16 pesen kapitaslisasi pasar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini sekitar Rp 11.506 triliun berada di bawah kendali Prajogo Pengestu.
“Nilai kapitalisasi 5 emiten di bawah kendali Prajogo Pangestu mendekati Rp 1.800 triliun. Kalau jumlah itu dikeluarkan, balon BEI bisa oleng bagai pesawat terbang di hampa udara,” tutur dia dalam media sosialnya.
Lebih jauh dia mencontohkan CUAN, yang tercatat pada papan perdagangan BEI belum setahun harga sahamnya sudah naik lebih dari 49 x lipat.
Tapi jika menggunakan indikator PER-nya 520 x, PBV 74 x.
Lalu yang paling baru, BREN yang baru masuk bursa dua bulan lalu, kini menyodok menjadi saham dengan kapitalisasi terbesar di BEI.
Menyalip BBCA yang memegang mahkota itu belasan tahun.
“Selama dua bulan harga saham BREN sudah naik hampir 11 x lipat. Indikator primitif PER tercatat 617 x dan PBV 271 x,” tutur dia.
Lebih lanjut Hasan mengingatkan, bahwa dengan PER setinggi langit itu, tidak serta merta menjadi indikasi awal adanya perdagangan semu.
“Mungkin saja investor melihat adanya potensi pertumbuhan tinggi,” kata dia.
Namun, dia mengaku, menangkap banyak sinyal perdagangan semu yang didalam UU Pasar Modal tergolong tindak pidana.
“OJK harus memeriksanya. Kalau ingin punya pasar modal yang terpercaya,” pinta dia.
https://pasardana.id/news/2023/12/13/ojk-tengah-telaah-transaksi-saham-emiten-panas-bumi-prajogo-pangestu/