Home Bisnis MARKET Mendag Zulhas Ingatkan TikTok Agar Tidak Lakukan Transaksi di Aplikasi

Mendag Zulhas Ingatkan TikTok Agar Tidak Lakukan Transaksi di Aplikasi

23
0

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengingatkan TikTok Shop agar tidak melakukan transaksi diaplikasi TikTok.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi dibuka kembalinya TikTok didalam negeri.

“Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa,” kata Mendag Zulhas di Jakarta, Senin (11/12).

Zulhas juga mengklaim, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun pembahasan terkait kabar yang beredar bahwa TikTok bakal bermitra dengan e-commerce Indonesia. 

“Belum ada (pembahasan dengan TikTok),” kata Zulhas.

Untuk diketahui, TikTok, raksasa media sosial asal China besutan Bytdace mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen dan menjadi pengendali eCommerce bernuansa hijau tersebut.

Sebelumnya, TikTok Shop bakal bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja online kembali.

Hal ini setelah TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (IDX: GOTO) yang menaungi Tokopedia, sepakat untuk bekerja sama dan melakukan serangkaian iinvestasi.

Dalam hal ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.

Baca Juga :  Turun 13,1 Persen, MTEL Kembali Alokasikan Rp1,5 Triliun Guna Beli Kembali Saham Beredar

Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

TikTok akan menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Tokopedia.

Melalui kesepakatan ini, TikTok dan GoTo dapat memperluas manfaat bagi pengguna serta pelaku UMKM Inonesia.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/12/mendag-zulhas-ingatkan-tiktok-agar-tidak-lakukan-transaksi-di-aplikasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here