Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggenakan denda Rp4,6 miliar kepada Narada Aset Manajemen karena hasil pemeriksaan terbukti melanggar beberapa ketentuan pasal modal.
Mengutip pengumuman pengawas pasar modal itu pada tanggal 8 Desember 2023 bahwa manajer investasi itu tidak kedapatan tidak mengindahkan Ketentuan Pasal 4 POJK Nomor 24/POJK.04/2014.
Jelasnya, Narada Aset Manajemen tidak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) atas pelaksanaan fungsi Manajer Investasi.
OJK menilai manajer investasi itu tidak memiliki SOP Fungsi Riset, SOP Perdagangan, SOP Penyelesaian Transaksi Efek, dan SOP Kepatuhan Manajemen Risiko dan Audit Internal.
Selain itu, Narada Aset Manajemen kedapatan memiliki komposisi Efek yang diterbitkan oleh 1 pihak lebih dari 20 persen NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan.
OJK juga menemukan Narada Aset Manajemen menempatkan efek yang diterbitkan 1 pihak lebih 10 persen NAB pada Reksa Dana Narada Saham Indonesia, Reksa Dana Narada Campuran I, dan Reksa Dana Narada Saham Indonesia II dan tidak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, Narada tidak dilakukannya pembubaran Reksa Dana Narada Milenesia Cash Fund (RD NMCF) karena memiliki NAB kurang dari Rp10 Miliar.
Tak hanya itu, Narada juga ketahuan melakukan transaksi silang antar Reksa Dana dengan harga di luar rentang harga bursa sehingga merugikan salah satu Reksa Dana.
Berikutnya, Narada tidak melakukan penjualan saham FORZ dan LAND yang masuk dalam portofolio Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah paling lambat 10 hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.
Selanjutnya, Narada mengalami gagal bayar gagal bayar atas intruksi pembelian saham untuk kepentingan Reksa Dana sehingga pembayaran atas instruksi beli tersebut dilakukan dengan dana pinjaman 13 Perusahaan Efek yang menjadi perantara perdagangan efeknya.
Narada juga kedapatan melakukan transaksi Efek silang antara Rekening Reksa Dana yang dikelolanya dengan Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa melalui rekening nominee.
Tak cukup itu, Narada tidak menyampaikan fakta material dalam pengungkapan penempatan komposisi Efek di Fund Fact Sheet (FFS) pada keempat rekda dana tadi sehingga memberikan gambaran yang salah dan dapat menyesatkan nasabah atau calon nasabah dalam memahami produk investasi.
Dosa berikutnya, Narada ketahuan menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah/calon nasabah.
Selain kepada institusi, OJK menjatuh sanksi denda Rp75 juta dan larangn beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 3 tahun kepada tenaga pemasaran Narada, Garry Hart Hizkia dan Rudy Rudolf.
Sedangkan Kepala Pemasaran Narada, Nyoman Anie Puspitasari dikenakan denda Rp155 juta dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Berikutnya, Head Dealer Narada, Rany Dian Febiyani dikenakan sanksi denda Rp60 juta dan dilarang beraktivitas dilingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Tak pandang bulu, Direktur Utama Narada, Dimay Vito dikenakan sanksi denda Rp635 juta dan dilarang beraktivitas dilingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Nasib serupa dijuga mendera Direktur Keuangan dan Kepala HRD Narada,Bhisma Waskita Jati yang dikenakan denda Rp220 juta dan pencabutan ijin Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE )serta dilarang beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Pelanggaran itu menyeret Riset Analis Narada, Arif Kurniawan yang didenda Rp140 juta, pencabutan ijin WPPE dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Senasib, Koordinator Fungsi Perdagangan Narada, Indra Prastiya dikenakan sanksi denda Rp60 juta, pencabutan ijin WPPE serta larangan beraktivitas dilingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Setali tiga uang, Fund Manager Narada, I Ketut Mahendra didera denda Rp60 juta dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 3 tahun.
Bahkan, Komisaris Utama Narada, Made Adi Wibawa dikenakan sanksi denda Rp1,2 miliar dan larangan beraktivitas di lingkungan pasar modal selama 5 tahun.
https://pasardana.id/news/2023/12/10/ketahuan-transaksi-silang-pakai-nominee-ojk-denda-komut-narada-rp1-2-miliar/