Home Bisnis MARKET Lebih Mudah, Akses Petani Buat Tebus Pupuk Bersubsidi Cukup Pakai KTP

Lebih Mudah, Akses Petani Buat Tebus Pupuk Bersubsidi Cukup Pakai KTP

47
0

Beritamu.co.id – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, akses petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah.

Tidak hanya lewat kartu tani, kali ini untuk menebus pupuk bersubsidi, cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut, kata Amran, seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Saya baru kembali menjadi menteri pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat mengubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ungkap Amran di hadapan para petani di Kabupaten Bandung, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/12).

Ia mengungkapkan, petani ini untuk mengeluhkan jika tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian dipastikan produksi akan turun.

Oleh karena itu, penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi.

“Jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” beber Amran.

Baca Juga :  Produksi Saudi Meningkat, Harga Minyak Dunia Turun

Sementara itu, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Apalagi saat memasuki musim tanam.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menyebut alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi.

Ali mengatakan petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP.

Sementara itu, lokasi kios resmi bisa dilihat di pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

 


https://pasardana.id/news/2023/12/7/lebih-mudah-akses-petani-buat-tebus-pupuk-bersubsidi-cukup-pakai-ktp/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here