Beritamu.co.id – Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diusulkan untuk direvisi. Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 26 September lalu.
Usulan untuk revisi ini sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Koordinator Ekonomi.
Teten menilai, revisi ini bertujuan untuk menjaga bisnis di e-commerce dalam negeri tetap berkelanjutan dalam menghadapi persaingan global, serta terhindar dari monopoli pasar.
“Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market. Bila 20-30 persen itu hal yang wajar tapi kalau ada yang menguasai hingga 70-80 persen market maka bisnisnya akan tidak sustaiable,” ujar Teten, dikutip pada Rabu (29/11).
Adapun yang akan diusulkan untuk dilakukan revisi adalah larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce). Ia menjelaskan larangan penjualan barang di bawah HPP ini memang sudah diterapkan di China.
Menurut Teten, jika e-commerce terlalu banyak bakar uang atau burning money akan memperbesar market share dan akan memukul e-commerce dalam negeri.
“(Bakar uang) akan memukul e-commerce itu sendiri, akan terjadi monopoli pasar digital kita oleh salah satu platofrm karena kekuatan kapital yang sangat besar. Dan di sisi lain, bisa juga memukul pelaku UMKM, pedagang offline. Ini kan masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah,” tutur Teten.
Meski usulan sudah disampaikan, sayangnya usulan itu baru bisa direalisasikan jika Permendag 31/2023 berjalan tiga bulan atau pada Desember mendatang.
“Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru dua bulan ya, jadi kita tunggu satu bulan lagi,” ujar Teten.
https://pasardana.id/news/2023/11/30/menkop-usulkan-aturan-hpp-e-commerce-di-permendag-no31-direvisi/