Beritamu.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Panitia Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sepakat menaikan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000, menjadi 241.000 jemaah.
Dalam rapat yang melibatkan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH.
“Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” jelas Abdul, pada Senin (27/11).
Selain penetapan kuota, rapat juga mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Bipih) yang akan ditanggung oleh para jemaah.
Pemerintah bersama dengan DPR RI menyepakati bahwa biaya haji tahun 2024 yang akan ditanggung oleh jemaah adalah sebesar Rp56.046.172.
Dengan adanya keputusan tersebut, dimaa kuota haji yang meningkat akan memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.
Semenrara, untuk penetapan biaya yang disepakati diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi calon jemaah dalam merencanakan dan menyiapkan perjalanan ibadah haji mereka pada tahun mendatang.
https://pasardana.id/news/2023/11/28/pemerintah-resmi-naikkan-kuota-haji-indonesia-menjadi-241-ribu-jamaah/