Beritamu.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
Permenaker ini bakal menjadi pedoman dan sangat mudah bagi daerah yang memiliki komitmen untuk membentuk ULD, khususnya bidang ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11) menjelaskan, ULD ketenagakerjaan memiliki empat tugas, yakni;
Pertama, merencanakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan atas pekerjaan Penyandang Disabilitas (PD).
Kedua, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja PD.
Ketiga, menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja PD.
Terakhir, mengkordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk PD.
“Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 ULD Bidang Ketenagakerjaan yang tersebar pada 28 Provinsi, 46 Kota dan 117 Kabupaten,” ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menyebut untuk penempatan tenaga kerja PD hingga 17 November 2023, terdapat 702 orang dengan ragam disabilitas fisik (tunadaksa, kaki, tangan dan kursi roda), disabilitas sensorik (tuna Netra, low vision, tuna rungu, tuna wicara), disabilitas intelektual (tuna grahita dan lambat belajar) dan disabilitas ganda (tuna rungu dan wicara).
Diketahui sebelumnya, pada 17 Oktober 2023 lalu, Kemnaker telah memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta nasional yang mempekerjakan PD.
“Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap PD,” ujarnya.
Sementara, demi menciptakan support system yang baik, Menaker Ida mengatakan, kementeriannya juga memberikan pembekalan sensitivitas disabilitas bagi pengelola ULD bidang Ketenagakerjaan, perusahaan dan Serikat Pekerja dengan harapan dapat menciptakan kondisi kerja yang kondusif.
https://pasardana.id/news/2023/11/28/kemnaker-komitmen-lindungi-pekerja-disabiltas-di-daerah-lewat-uld/