Beritamu.co.id – Merger operator pada bandara PT Angkasa Pura I dan II dipastikan tidak akan membuat pegawai kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan belum bisa memastikan kapan proses merger Angkasa Pura ini selesai. Kata dia, hal yang paling sulit dari proses merger ini adalah urusan dokumen.
“Saya belum tahu (kapan selesai). Proses merger kan lamanya di paper work-nya,” tutur Erick di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Meski begitu, Erick memastikan bahwa proses merger ini tidak akan membuat pegawai Angkasa Pura tidak kena PHK. Pelepasan pegawai dari dua perusahaan dijamin Erick tak akan terjadi.
Dirinya pun berbagi contoh, saat merger Pelindo sebelumnya yang berjalan denngan baik. “Kita merger Pelindo juga dulu kami memastikan persepsi jangan sampai seakan-akan pelepasan pegawai. Buktinya nggak kan di Pelindo,” ujarnya.
“Tentu nggak usah takut kepegawaian, toh airportnya juga bertambah, ekonominya aja tambah. Kecuali ekonominya turun, wisatawan turun,” sambung Erick.
Erick pun menjelaskan alasan merger tersebut dilakukan. Katanya, agar sistem dan pelayanan semua bandara di Indonesia bisa disamakan.
“Kita merger kenapa? Karena untuk menyamakan sistem dan pelayanan dan konsep airport ke depan,” kata Erick.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap rencana penggabungan PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II).
Nantinya, akan dibentuk satu perusahaan sebagai holding yang menaungi kedua perusahaan tersebut. Penggabungan ini sebagai upaya untuk mengintegrasikan layanan udara.
“Jadi gini, kalau AP I dan II itu adalah kita akan menggabungkan, kita akan bikin PT di atasnya. Karena kita lihat integrasi daripada layanan udara ini harus menyatu. Karena kan kita kemarin melakukan planning kan terpisah barat sama timur,” kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut di Sarinah, Jakarta, Selasa (3/10) lalu.
Pembentukan holding perusahaan ditargetkan tahun ini. Tak hanya itu, pihaknya juga mengkaji pemisahan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai.
https://pasardana.id/news/2023/11/24/merger-angkasa-pura-dipastikan-tidak-akan-phk-pegawai/