Beritamu.co.id – Aturan baru tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 akan berlaku tahun depan.
Aturan tentang UMP dan UMK ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP dan UMK 2024 yang lebih tinggi dari UMP dan UMK tahun 2023 mengacu pada penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel.
Ada tiga variabel penentuan UMP dan UMK 2024, yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Diketahui, hari ini, Senin (13/11) rencananya akan dilakukan rapat mengenai upah tahun 2024 pasca terbitnya aturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kenaikan upah tahun 2024 adalah penghargaan untuk para buruh yang telah membantu perekonomian nasional.
Pemerintah berharap, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
“Dengan demikian perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata Ida dalam keterangan resmi.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
https://pasardana.id/news/2023/11/13/ump-dan-umk-buruh-bakal-naik-tahun-depan-begini-aturannya/