Home Bisnis MARKET Kantor Pun Tak Punya, OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas

Kantor Pun Tak Punya, OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas

15
0

Pasardana – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang melekat pada PT Corpus Sekuritas Indonesia, karena dari hasil pemeriksaan kedapatan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Mengutip pengumuman OJK, Rabu (8/11/2023) menegaskan, Corpus Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Regulator pasar modal juga meminta perusahaan sekuritas itu menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek; menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK; diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180  hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas

Baca Juga :  Di Perayaan HUT Ke-25, XL Axiata Perkenalkan Layanan Konvergensi ‘XL SATU Lite’

Pasalnya, Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

OJK juga sudah tidak menerima laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.

Bahkan, perusahaan itu gagal memenuhi nilai minimum MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60  hari kerja dalam periode 12  bulan terakhir dan tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 bulan terakhir.


https://pasardana.id/news/2023/11/9/kantor-pun-tak-punya-ojk-cabut-izin-usaha-corpus-sekuritas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here