Beritamu.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menghitung jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk 2024 yang sangat banyak.
Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 1,3 juta.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (7/11), Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, sebanyak 1,3 juta ASN tersebut untuk kebutuhan instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, juga Pemerintah Daerah.
“Salah satu instrumen perhitungan kebutuhan formasi tahun depan adalah sisa formasi tahun ini. Tahun 2024, kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada; Pertama, sisa formasi 2023. Perhitungan kedua, adalah jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Lalu perhitungan ketiga, adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan,” bebernya.
Aba menambahkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar.
Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.
“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” jelas Aba.
Dirinya pun mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun Aba menyebutkan, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.
Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.
Kata dia, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.
Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.
Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.
Kemudian percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka, bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN.
Bahkan, PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini dapat mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.
UU ini juga menyebutkan, ASN dapat mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya.
PPPK dalam UU ini juga diterangkan dapat mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu.
https://pasardana.id/news/2023/11/8/indonesia-disebut-banyak-butuh-asn-di-2024-jumlahnya-capai-1-3-juta/