Beritamu.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce untuk menyetorkan data transaksi elektronik (daring) mulai tahun depan.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kewajiban penyampaian data e-commerce yang akurat dan komprehensif jni agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).
Kata Amalia, data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99% usaha di tanah air.
Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi.
“Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang,” kata Amalia di Jakarta, Senin (30/10).
Amalia menambahkan, jika pelaku usaha ada yang tak patuh dalam pelaporan, maka akan dikenakan sanksi. “Ada konsekuensinya (bila tidak melapor) melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan),” imbuhnya.
Disampaikan bahwa BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Selanjutnya, Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan BPS, penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta penduduk. Jumlah itu tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.
Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51% di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.
Sementara itu, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut.
Peraturan BPS ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
“Penyusunan peraturan ini telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan,” tuturnya.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).
BPS sendiri menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics).
https://pasardana.id/news/2023/10/31/bps-wajibkan-pedagang-online-setor-data-transaksi-mulai-tahun-depan/