Home Bisnis MARKET Insentif Pajak Properti Bakal Genjot Pertumbuhan KPR Hingga Belasan Persen

Insentif Pajak Properti Bakal Genjot Pertumbuhan KPR Hingga Belasan Persen

12
0

Beritamu.co.id PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) menyebut rencana insentif Pemerintah untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perseroan tumbuh di level belasan hingga puluhan persen.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

Direktur Consumer BBTN, Hirwandi Gafar mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian.

Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah. 

Hirwandi bilang, lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah. 

Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, BBTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent.

Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (02/1/2023) : IHSG Berpotensi Sideways

“Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik Subsidi maupun Non-Subsidi tumbuh double digit di atas 10 persen. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi di Jakarta, Kamis (26/10).

Hirwandi juga menuturkan, saat ini sebanyak hampir 90% dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN.

Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional, karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini,” kata Hirwandi.

Rencananya, akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut.

Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024.

Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.

 


https://pasardana.id/news/2023/10/26/insentif-pajak-properti-bakal-genjot-pertumbuhan-kpr-hingga-belasan-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here