Home Bisnis MARKET Pemerintah Akan Menaikkan UMP Tahun Depan

Pemerintah Akan Menaikkan UMP Tahun Depan

13
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. 

Kepastian akan kabar tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Minggu (15/10).

Anwar yakin dengan melihat geliat ekonomi, bakal ada kenaikan UMP tahun depan.

Dia berharap, keputusan pihaknya tidak diprotes para pengusaha.

“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” ucap Anwar.

Meski begitu, Anwar belum mau membeberkan besaran kenaikannya.

Pasalnya, saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya diumumkan.

Kemungkinan, kenaikannya tidak akan sampai 15%, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker mengatakan, bakal mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023.

Dalam menentukan hasilnya, dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.

Seperti yang sudah-sudah, pembahasan UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Baca Juga :  Ditutup ke Level 7.009, IHSG Akhir Pekan Berhasil Menguat 0,08 Persen


https://pasardana.id/news/2023/10/16/pemerintah-akan-naikkan-ump-tahun-depan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here