Beritamu.co.id – Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan menutup e-commerce, dimana keberadaannya justru dapat meningkatkan akses pasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto menyebut, kalau pemerintah hanya mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut diteken agar pasar online dan offline berjalan beriringan.
“Pada akhirnya, dari sisi pemerintah tidak akan menutup e-commerce, karena itu sesuatu hal bisnis perdagangan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha,” kata Rifan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
Meski begitu, Rifan melanjutkan, pemerintah hanya mengatur penyelenggaraan e-commerce sebagai perdagangan elektronik sehingga semuanya dapat berjalan sinergi.
“Baik itu perdagangan offline-nya maupun perdagangan online-nya,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan aksi para pedagang di Pasar Tanah Abang yang memasang tulisan bernada protes meminta sejumlah platform toko online (e-commerce) ditutup.
Hal itu ramai setelah permintaan penutupan TikTok Shop dituruti.
Terkait hal tersebut, Kemendag akan melakukan pembinaan kepada pedagang offline melalui kegiatan promosi dan pelatihan untuk meningkatkan daya saing. Pedagang offline akan didorong untuk ikuti perkembangan zaman dengan ikut memanfaatkan pasar online.
“Bagaimana mengedukasi pedagang untuk bisa memanfaatkan platform digital, itu yang terus kita dorong. Dari sisi Kemendag, terus mendorong bagaimana pelaku usaha pedagang offline untuk bisa masuk ke pasar digital,” jelas Rifan.
“Beberapa pelatihan kemitraan kita lakukan baik dengan perguruan tinggi, K/L terkait, termasuk dengan pelaku usaha marketplace terus kita lakukan sehingga pada akhirnya teman-teman dari pelaku usaha UMKM bisa memanfaatkan sarana teknologi transformasi untuk memperluas akses pasarnya,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2023/10/13/kemendag-akan-membina-pedagang-offline-ikuti-perkembangan-jaman/