Beritamu.co.id – Pemerintah memitigasi risiko dampak El-Nino dengan melakukan penyesuaian aturan bagi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk sektor pertanian.
Caranya ialah dengan membebaskan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang dengan besaran pinjaman sampai Rp100 juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, mayoritas KUR disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen.
Untuk menghadapi dampak El-Nino yang mengancam ketahanan pangan nasional, pemerintah merasa perlu untuk menjalankan program tersebut.
“Untuk mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur KUR sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai Rp100 juta,” kata Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Ia mengatakan, terdapat perubahan kebijakan lainnya, seperti penambahan dan perubahan kriteria yang dimaksud kredit investasi/modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon dibawah Rp10 juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman diatas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen (tidak dikenakan bunga berjenjang).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, relaksasi KUR Mikro dengan pinjaman maksimal Rp100 juta kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas menunjukkan perhatian pemerintah terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.
“Jangan sampai peran pemerintah tidak tampak dan tergantikan oleh pihak-pihak lain karena pemberdayaan petani merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga terus mengakselerasi penyaluran Kredit Usaha Alsintan (KUA), program pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian yang diusahakan sebagai Taksi Alsintan.
Program KUA ini dapat diakses dengan suku bunga/marjin rendah sebesar 3 persen karena mendapat subsidi dari pemerintah.
Nilai plafon KUA berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar, dengan aturan uang muka maksimal 10 persen dari nilai yang dibiayai serta tanpa adanya agunan tambahan.
Namun, perlu adanya akselerasi implementasi KUA dengan melengkapi landasan hukum yang dibutuhkan.
Dasar pelaksanaan KUA berpedoman pada Permenko 3 Tahun 2023 yang tidak mengalami perubahan, sembari menunggu hasil evaluasi pelaksanaan KUA di tahun 2023.
Selain itu, demi berjalannya program pembiayaan KUA yang tepat sasaran, tepat guna dan tepat anggaran, maka Kementerian Pertanian didorong untuk memiliki data calon debitur KUA by name, by address, by location.
“Saat ini kita sedang menghadapi El-Nino yang berpotensi menyebabkan produksi pertanian kita tidak optimal. Dengan adanya pembiayaan Kredit Usaha Alsintan, kita berharap dapat mendukung optimalisasi produksi pertanian ke depannya. Oleh karena itu perlu segera direalisasikan dengan baik,” katanya.
https://pasardana.id/pemerintah-longgarkan-aturan-kur-mikro-sektor-pertanian-untuk-meredam-dampak-el-nino/