Home Bisnis MARKET OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Investasi di Pasar Modal

OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Investasi di Pasar Modal

19
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal, karena telah lebih dari dua tahun tidak terlihat tanda-tanda operasional.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) kepada dua perusahaan, yakni perusahaan manajemen aset PT Maseri Aset Manajemen dan pedagang reksa dana PT Nadira Investasikita Bersama.

Melalui surat pengumuman tertanggal 19 September 2023, OJK menjelaskan, bahwa penutupan kedua perusahaan tersebut diputuskan setelah OJK menemukan bahwa kantornya tidak ditemukan.

Perusahaan ini juga diketahui tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut serta tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana mestinya. 

“Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut, dikutip pada Senin, (25/9). 

Selain itu, kedua perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha dan menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK. 

Baca Juga :  Tranformasi Digital BBTN Berbuah Wholesale Banking Awards 2024

“Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” sebut pernyataan OJK.


https://pasardana.id/news/2023/9/25/ojk-cabut-izin-usaha-2-perusahaan-investasi-di-pasar-modal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here