Home Bisnis MARKET Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember Tidak Naik

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Periode Oktober-Desember Tidak Naik

11
0

Beritamu.co.id – Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disebutkan bahwa tarif listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa hal ini seiring parameter ekonomi makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya. 

“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (13/9/2023). 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga :  Jokowi Akui Sistem Birokrasi Jadi Kendala Berinvestasi Panas Bumi

Jisman menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 adalah realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023.

Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. 

Lebih lanjut, Jisman mengatakan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tandas Jisman.

 


https://pasardana.id/news/2023/9/14/pemerintah-putuskan-tarif-listrik-pln-periode-oktober-desember-tidak-naik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here