Beritamu.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyarankan adanya kebijakan baru kepada pemangku kepentingan, berupa penerapan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.
Hal tersebut demi mengurangi polusi udara di Jakarta.
Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea dalam keterangannya, Rabu (6/9) menyebutkan, bahwa selama ini kebijakan ganjil genap diberlakukan pada waktu tertentu.
Yakni pada pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
“Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol),” sebutnya.
Terbaru, kata Hot Marojohan, kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang.
Sedangkan, untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi.
“Kami juga menyarankan adanya perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah),” ujarnya lagi.
Selain itu, BPTJ akan mendorong pengembang bisnis properti di wilayah Bodetabek (khususnya untuk golongan menengah ke atas) untuk menyediakan pelayanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion).
Caranya, dengan bekerja sama perusahaan angkutan yang selama ini sudah melayani angkutan JRC dan telah mendapatkan respon dari PT Bigbird Pusaka (JRC), Perum DAMRI dan PT Transportasi Jakarta melalui pengajuan pembaruan/penambahan ijin angkutan JRC.
“BPTJ juga akan memfasilitasi dan mendorong Transjakarta untuk memperpanjang rute pelayanan masuk ke wilayah Bodetabek dengan tujuan agar pelayanan angkutan umum di wilayah Bodetabek juga sama dengan pelayanan angkutan umum di Jakarta (tidak perlu lagi pindah moda tetapi bisa langsung dari Bodetabek ke Jakarta), namun BPTJ masih menunggu usulan dari PT Transportasi Jakarta karena diperlukan evaluasi untuk perpanjangan rute dan penambahan biaya subsidi,” imbuh dia.
Sementara itu, dalam rangka pengetatan/penguatan uji emisi untuk kendaraan, Kemenhub melalui BPTJ telah melakukan kolaborasi bersama dengan Dishub DKI, yaitu pada saat BPTJ melakukan pengawasan ODOL sekaligus dilaksanakan uji emisi untuk kendaraan oleh Dishub DKI.
“Di mana melalui kolaborasi bersama dengan Dishub di lingkungan Bodetabek juga segera akan dilakukan pelaksaan uji emisi untuk kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 melalui bantuan kendaraan alat pemeriksaan laik jalan dari Ditjen Perhubungan Darat sebanyak 6 unit,” tandas Hot Marojahan.
https://pasardana.id/news/2023/9/7/kebijakan-ganjil-genap-disarankan-berlaku-24-jam-demi-tekan-polusi-udara/