Home Bisnis MARKET OJK Beri Sanksi/Denda Kepada Dua Manajer Investasi di Pasar Modal

OJK Beri Sanksi/Denda Kepada Dua Manajer Investasi di Pasar Modal

17
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 Pihak hingga Agustus 2023.

Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, 6 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan-nya (Reksa Dana dan KPD).

“Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” katanya, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (5/9).

Baca Juga :  ANALIS MARKET (26/10/2022) : IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Bulan lalu, yakni Agustus 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (IDX: DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri dari tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.

“Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan,” imbuhnya.

“Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2023/9/6/ojk-beri-sanksidenda-kepada-dua-manajer-investasi-di-pasar-modal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here