Beritamu.co.id – Regulator bursa mengingatkan kepada investor saham bahwa mulai perdagangan minggu depan yang bertepatan tanggal 4 September 2023 mulai diterapkan ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris).
Dengan demikian, batasan penolakan penawaran jual beli batas bawah secara otomatis atau auto rejection bawah (ARB) menyentuh level 20 persen hingga 35 persen. Setara dengan Auto Rejection Atas (ARA).
Hal itu merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023 dengan detail sebagai berikut:
Jelasnya, dalam keterangan resmi BEI, Kamis (31/8) disebutkan, Rentang Harga Sebelum Perubahan Setelah Perubahan sebagai berikut;
– Fraksi harga Rp50,00 s.d. Rp200,00 batasan ARB 35 persen
– Fraksi harga Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 batasan ARB 25 persen dari kondisi saat ini 15 persen
– Fraksi harga lebih daru Rp5.000,00 berlaku batasan ARB 20 persen dari saat ini 15 persen
“Pelaksanaan kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah,” tulis PJ. S Sekper BEI, Kautsar Primadi Nurahmad.
https://pasardana.id/news/2023/8/31/ingat-auto-rejection-simetris-berlaku-mulai-pekan-depan/