Beritamu.co.id- Kabupaten Pasuruan telah menberikan pemasukan cukai kepada negara sebesar Rp65 triliun pada tahun 202, atau menjadi kabupaten dengan setoran cukai terbesar.
Sebagai ganjaran kabupaten Pasuruan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan alolasi anggaran Rp335,19 miliar.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.
Menurut Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bahwa jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.
“Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut,” kata dia dalam paparan media, di Jakarta, Selasa(29/8/2023).
Ia menjelaskan, merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau.
“Tentunya semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini,” harap dia.
Ia melanjutkan, Pemda Kabupaten Pasuruan mengalokasikan ke bidang kesehatan sebesar Rp240.332.768.357 atau 63,19 persen dari penerimaan DBHCHT yang dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu:
- Dinas Kesehatan (42,04 persen)
- RSUD Bangil (15,15 persen)
- RSUD Grati (6,00 persen)
“Anggaran di bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting dengan program gemar makan ikan pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/ rehabilitasi gedung kesehatan,” papar dia.
Sedangkan bidang Kesejahteraan Masyarakat mendapat alokasi Rp90.259.767.528 atau 23,73 persen ) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu:
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (0,70 persen)
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (1,70 persen)
- Dinas Ketenagakerjaan (1,75 persen)
- Dinas Sosial (3,73 persen)
- Disperindag (15,84 persen)
Anggaran di bidang Kesejahteraan Masyarakat digunakan untuk kegiatan: pembangunan/ pemeliharaan konektivitas jalan industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan keterampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dan lain lain.
Berikutnya, bidang Penegakan Hukum mendapat Rp12.402.829.200 atau 3,26 persen)yang dilaksanakan oleh dua OPD yaitu:
Satuan Polisi Pamong Praja (3,13 persen)
- Bagian Perekonomian (0,13 persen)
Anggaran di bidang Penegakan Hukum digunakan untuk kegiatan: sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai, operasi pemberantasan BKC ilegal , pemantauan dan evaluasi.
Terakhir disalurkan ke Bidang Kegiatan Lain Sesuai Prioritas Daerah dengan mendapat alokasi sebesar Rp37.341.512.563 (9,82 persen) yang dilaksanakan oleh tujuh OPD yaitu:
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (0,26 persen)
- Satuan Polisi Pamong Praja (1,65 persen)
- Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (3,97 persen)
- Dinas Perkim (1,57 persen)
- Dinas PU SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (1,76 persen)
- Dinas Perhubungan (0,60 persen)
- Dinas Ketenagakerjaan (0.01 persen)
Anggaran pada prioritas daerah digunakan untuk kegiatan: rekonstruksi/pemeliharaan berkala jalan , pembangunan drainase/jalan lingkungan, pembangunan RTLH, pembangunan jamban keluarga, penyediaan SPAM, pembelian mobil Damkar.
https://pasardana.id/news/2023/8/29/kabupaten-pasuruan-setor-cukai-rp65-triliun/