Beritamu.co.id – PT Astra International Tbk (IDX: ASII) menyatakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kementerian Perdagangan tidak memerintahkan atau menghimbau penarikan produk PT Astra Honda Motor.
Pernyataan ASII itu disampaikan setelah meminta penjelasan kepada Astra Honda Motor terkait permintaan recall atau penarikan produk karena persoalan rangka eSAF.
“Kami memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada pernyataan terkait himbauan maupun perintah penarikan produk dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kepada Astra Honda Motor,” tulis Executive Vice Prisident Director Astra Honda Motor, Thomas Wijaya yang diiunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/8/2023).
Untuk diketahui, sejumlah pihak mendesak PT Astra Honda Motor selaku produsen motor dengan rangka eSAF untuk recall atau menarik penjualannya, buntut viralnya rangka eSAF Honda yang disebut keropos dan patah.
Rangka eSAF merupakan rangka berteknologi Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor Honda yang menghubungkan bagian depan motor dengan tempat duduk pengendara.
https://pasardana.id/news/2023/8/29/asii-sebut-tidak-ada-perintah-tarik-produk-astra-honda-motor/