Kemenkeu menilai, posisi utang pemerintah masih terjaga, terefleksikan dari rasio utang terhadap PDB yang masih berada di bawah batas aman, yakni sebesar 60 persen.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis dokumen APBN KiTa, dikutip Minggu (20/8).
Utang pemerintah, jika dilihat dari komposisinya didominasi dengan SBN. Tercatat nilai SBN yang telah diterbitkan mencapai Rp 6.985,20 triliun, atau setara 89 persen total utang pemerintah.
Sementara itu, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 870,33 triliun. Dimana, nilai tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 840,05 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 25,27 triliun.
“Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis Kemenkeu.
https://pasardana.id/news/2023/8/21/kemenkeu-catat-utang-pemeintah-masih-terjaga-meski-tembus-rp7-855-3-trilun-per-juli-2023/