Home Bisnis MARKET Penghapusan Kredit Macet UMKM Sudah Diputuskan, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Penghapusan Kredit Macet UMKM Sudah Diputuskan, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

11
0

Beritamu.co.id – Penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu. 

Dalam pembahasan tersebut, telah diputuskan bahwa tahap pertama penghapusan kredit macet di perbankan BUMN adalah di bawah Rp 500 juta. 

“Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8).

Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan. 

“Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan,” tuturnya.

Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca. 

Menurut Teten, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dimana dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu. Pasalnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (22/10/2021) : IHSG Diperkirakan Cenderung Tertekan


https://pasardana.id/news/2023/8/7/penghapusan-kredit-macet-umkm-sudah-diputuskan-tahap-pertama-di-bawah-rp500-juta/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here