Home Bisnis MARKET Sri Mulyani Masih Koordinasi Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

Sri Mulyani Masih Koordinasi Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

16
0

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menko Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto terkait aturan bank bisa menghapus bukuan kredit macet UMKM.

Kata Sri Mulyani, nantinya kebijakan ini hanya berlaku untuk himpunan bank negara (himbara) atau bank BUMN.

Kebijakan ini, sambung dia, dipertimbangkan karena mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Hapus buku hapus tagih utamanya untuk bank Himbara, yang memang mereka berbeda dengan swasta mereka bisa melakukan hapus buku hapus tagih berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen,” jelasnya saat Konferensi Pers KSSK III 2023, Selasa (1/8).

Dia mengatakan, judgement tersebut untuk menjaga agar tidak ada moral hazard dari penerapannya, termasuk persepsi apakah bakal merugikan negara atau tidak.

Sri Mulyani melanjutkan, saat ini pemerintah masih mengembangkan kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan hapus tagihannya, serta mekanismenya tanpa menimbulkan moral hazard.

“Untuk berikan landasan hukum kuat, di satu sisi supaya bank himbara level playing field sama dengan bank swasta dalam kemampuan penerapan restrukturisasi,” timpalnya.

 

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan peraturan penghapusan tagihan dari kredit bermasalah UMKM saat ini dimaksudkan untuk bank-bank pelat merah. Sejauh ini, penghapusan buku hal yang biasa dilakukan oleh bank swasta sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, tergantung pertimbangan kualitas kredit atau kecukupan provisi.

“Penghapusan tagihan untuk bank BUMN sedang dirumuskan detailnya dalam peraturan pemerintah dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Dari OJK tidak merupakan persoalan karena merupakan hal yang biasa dilakukan bank,” pungkas Mahendra. 

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang, Bandara di Bali Sudah Boleh Buka Penerbangan Asing

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebetulnya penghapusbukuan kredit sudah diatur dalam UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Ada pula aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

 

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” kata Airlangga di Istana Presiden, Senin (17/7) lalu.

Menurut Airlangga, aturan lama tersebut diperkuat dalam UU PPSK Pasal 250-251. Aturan itu menjelaskan penghapusbukuan tagihan utang UMKM.

Dia menjelaskan persyaratannya, yakni tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu. Kemudian setelah penagihan optimal, restrukturisasi tetap tidak tertagih maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih. 

“Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan,” terang dia. 

Menurut dia, jumlah debitur yang masuk kategorisasi kolektibilitas dua terdapat 912.259 orang, sedangkan kolektibilitas lima ada 246.324 orang. 

“Hal lain yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta,” jelas Airlangga. 

“Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2023/8/2/sri-mulyani-masih-koordinasi-dengan-terkait-penghapusan-kredit-macet-umkm-di-bank-bumn/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here