Home Bisnis MARKET Permintaan Global Meningkat, Harga Patokan Ekspor Pertambangan Naik

Permintaan Global Meningkat, Harga Patokan Ekspor Pertambangan Naik

19
0

Beritamu.co.id – Permintaan produk pertambangan Indonesia di pasar dunia sedang meningkat. Alhasil, Harga Patokan Ekspor (HPE) seluruh produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Agustus 2023 naik dibanding periode 19—31 Juli 2023.

HPE tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar tanggal 25 Juli 2023.

“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Agustus 2023 mengalami kenaikan harga setelah sebelumnya sempat menunjukkan penurunan pada periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Rabu (2/7/2023).

Kenaikan HPE untuk konsentrat tembaga (Cu = 15%) dengan harga rata-rata US$3.252,26/WE, sebesar 0,41%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe = 50% dan Al2O2 + SiO2 = 10%) dengan harga rata-rata US$49,28/WE (4,49%); konsentrat timbal (Pb = 56%) dengan harga rata-rata US$872,01/WE (2,07%); serta konsentrat seng (Zn = 51%) dengan harga rata-rata US$589,87/WE (0,54%).

Baca Juga :  Amazon Berhentikan 18.000 Karyawan

Budi mengungkapkan, penetapan HPE periode Agustus 2023 ini dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA),dan London Metal Exchange (LME).

“Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian,” pungkas Budi.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1263 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Agustus 2023 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2884/1.


https://pasardana.id/news/2023/8/2/permintaan-global-meningkat-harga-patokan-ekspor-pertambangan-naik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here