Data yang dirilis Bank Dunia tersebut mencatatkan, skor LPI Indonesia sebesar 3,00 pada 2023, lebih rendah dari 2018 yang sebesar 3,15. Dengan penyusutan itu, peringkat LPI Indonesia turun, dari peringkat ke-45 dunia menjadi ke-63 dunia.
Sebagai informasi, Bank Dunia menilai LPI berdasarkan 6 dimensi, yakni customs, infrastructure, international shipments, logistics competence and quality, timelines, dan tracking & tracing.
Dari keenam indikator itu, 4 indikator LPI Indonesia mengalami penurunan, yakni timeliness (skor 3,3), tracking & tracing (skor 3,0), International Shipments (skor 3,0), serta logistics competence and quality (skor 2,9).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan bahwa LPI merupakan alat ukur kita di dalam mengidentifikasi tantangan peluang di dalam logistik perdagangan. Dalam pencatatannya, tidak semua indikator berkaitan dengan kinerja pemerintah, tapi juga pihak pelaku usaha.
“Beberapa yang diukur ini sebenarnya berdasarkan survei-survei terhadap para pelaku usaha,” kata dia, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/7).
Lebih lanjut, kata Susi, penurunan LPI disebabkan oleh menurunnya indikator penilaian yang memerlukan partisipasi pihak swasta seperti kompetensi dan kualitas layanan logistik, kemampuan tracking dan tracing, kemudahan layanan pengapalan ke Indonesia, serta frekuensi kesesuaian jadwal waktu barang diterima.
“Sedangkan indikator penilaian yang menjadi kontrol pemerintah seperti efisiensi proses clearance oleh Lembaga Pengendali Perbatasan dan kualitas infrastruktur pendukung menunjukkan kinerja yang baik,” ujar Susi.
Dia menambahkan, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut maka diperlukan upaya penataan ekosistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE sendiri merupakan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak berkaitan dengan arus logistik barang, sistem perbankan, sistem transportasi pergudangan, dan entitas-entitas lainnya yang termasuk di dalam NLE.
Untuk diketahui, NLE telah diterapkan secara bertahap terhadap 46 pelabuhan pada tahun ini. Dalam penerapannya, NLE didasarkan berdasarkan perbaikan layanan pemerintah di bidang logstik melalui simplifikasi proses bisnis berbasis elektronik, kolaborasi sistem layanan logistik antar pelaku kegiatan logistik, kemudahan dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik, dan penataan sistem dan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi.
“Dengan penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif Pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI tadi, sehingga kalau NLE ini bisa 100 persen kita mandatorikan dan bisa efektif, mudah-mudahan bisa memperbaiki keenam indikator LPI tadi,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2023/7/20/kinerja-logistik-ri-turun-jadi-peringkat-ke-63-dunia/