
Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS) karena hingga tanggal 29 Juni 2023 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 31 Maret 2023.
Hal itu terungkap dalam daftar 49 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta pada pengumunan BEI, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II adalah 29 Juni 2023.
Sedangkan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik adalah tanggal 3 Juli 2023.
Padahal, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada laman BEI di tanggal 30 April 2023.
Dalam laporan tersebut, KRAS menderita rugi bersih senilai USD18,263 juta dalam tiga bulan pertama tahun 2023, atau memburuk dibanding periode sama tahun 2022 yang membukukan laba bersih setara USD26,459 juta.
Akibatnya, defisit membengkak 0,8 persen dibanding akhir tahun 2022 menjadi sebesar USD2,213 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/7/11/terbitkan-lk-kuartal-i-30-april-2023-bei-tetap-denda-kras-rp150-juta/