Home Bisnis MARKET Presiden Bakal Keluarkan Perpres Yang Melarang Pejualan Pakaian Bekas

Presiden Bakal Keluarkan Perpres Yang Melarang Pejualan Pakaian Bekas

25
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian. Nantinya, hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkap, selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.

Kata dia, saat ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Ya waktu itukan sudah harmonisasi tapinada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi,” ujarnya di Kantor Kemendag, Senin (10/7).

Dia juga tidak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud bakal diluncurkan. Belakangan, pemerintah tengah gencar mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.

Bahkan, pemerintah mengancam para importir pakaian bekas dengan sanksi berlapis jika nekat melakukan penjualan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.

Baca Juga :  UNTR Usul Total Dividen Tahun Buku 2022 Rp7.003 Per Lembar

 

 


https://pasardana.id/news/2023/7/11/presiden-bakal-keluarkan-perpres-yang-melarang-pejualan-pakaian-bekas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here