Beritamu.co.id – Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) secara tegas melarang pengurus koperasi memiliki hubungan darah atau sekeluarga. Hal tersebut diperkuat lewat penerbitan peraturan terbaru, yakni tentang usaha simpan pinjam koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan, lewat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) 8/2023 ini dibuat agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat. Permenkop UKM 8/2023 telah berlaku sejak 27 Juni 2023.
“Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Pengurus koperasi harus memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan,” sebutnya, Rabu (5/7).
Ia menambahkan, aturan serupa sesungguhnya sudah ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni aturan nomor 55/POJK.03/2016 yang mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Kata Zabadi, hal itu ada dalam POJK Pasal 8.
“Anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” ujarnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Yakni, pasal 64 yang menyebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga, sampai derajat kedua dengan anggota direksi; dan/atau dewan komisaris.
“Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2023/7/6/pengurus-koperasi-simpan-pinjam-dilarang-miliki-hubungan-keluarga/