Home Bisnis MARKET Tarif Listrik Nonsubsidi Per Juli-September 2023 Tidak Mengalami Perubahan

Tarif Listrik Nonsubsidi Per Juli-September 2023 Tidak Mengalami Perubahan

12
0
Beritamu.co.id – Sebagai bentuk upaya buat mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap). Keputusan tersebut diberlakukan per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Jisman menjelaskan, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Baca Juga :  Wakapolri Ditunjuk Erick Thohir Jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad

Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023.

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif kuartal III 2023 adalah tetap.

“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” sebut Jisman dalam keterangan resmi, Kamis (22/6).

Jisman pun menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Sementara, untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tandasnya.

 

 


https://pasardana.id/news/2023/6/23/tarif-listrik-nonsubsidi-per-juli-september-2023-tidak-mengalami-perubahan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here