Home Bisnis MARKET PTUN Tolak Keberatan Menkeu, Audit Program JKN Akhirnya Boleh Diakses Publik

PTUN Tolak Keberatan Menkeu, Audit Program JKN Akhirnya Boleh Diakses Publik

16
0

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan keberatannya kepada organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal keterbukaan informasi hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Keberatannya itu dilayangkan pada pada Februari 2023 lalu.

Terkait hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun menolak keberatan yang disampaikan oleh Bendahara Negara ini.

Dalam putusan pada tanggal 8 Juni 2023, PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan atas putusan KIP tidak bersifat esensial.  

Hal ini dikarenakan majelis KIP telah mempertimbangkan informasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tetapi jangka waktu pengecualiannya telah habis pada 31 Desember 2020.

“Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” tulis keterangan resmi ICW, dikutip pada Rabu (21/6) lalu.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan, bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Baca Juga :  CLEO Bukukan Kinerja Solid pada Kuartal I-2025, Laba Bersih Tembus Rp116,5 Miliar

“Jadi, dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Yustinus pada pertengahan Februari 2023 silam.  

Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diberikan oleh PPID karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU No.14 Tahun 2008 pada pasal 17 huruf e dan i.  

“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP yang dimaksud,” tutur Yustinus.

 


https://pasardana.id/news/2023/6/23/ptun-tolak-keberatan-menkeu-audit-program-jkn-akhirnya-boleh-diakses-publik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here