Beritamu.co.id-Bursa Efek Indonesia(BEI) mengakui sistem perdagangan bursa rentan terhadap transaksi jual kosong atau short sell yang difasilitasi oleh Anggota Bursa(AB) belum mendapat ijin.
Menurut Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar bahwa saat ini bisa saja transaksi short sell sudah terjadi karena pemantauan transaksi tersebut tidak bisa saat perdagangan atau post trade.
“Bursa bisa mengetahui transaksi short sell sepanjang Anggota Bursa menandainya. Tapi kalau tidak dilakukan penandaan transaksi short sell bisa saja tidak diketahui,” kata dia kepada media, Kamis(22/6/2023).
Ia mengakui sistem perdagangan bursa rentan terjadi short sell karena mengandalkan kedisiplinan AB dalam memetahui ketentuan transaksi tersebut.
“Iya rentan, Flag (Red- tanda transaksi Short Sell itu ) itu masalah teknis.,” kata dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg Sekuritas, karena kedapatan melakukan transaksi jual kosong atau short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.
Hal itu terungkap dalam pengumuman regulator bursa Nomor Peng-00026/BELANG/06-2023 tanggal 21 Juni 2022.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi jual kosong belum mendapat pesetujuannya.
Ia bilang, jual kosong dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda, karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.
“Semakin banyak proses yang dilakukan (Red – fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocokan harga (matching),” terang dia.
https://pasardana.id/news/2023/6/22/bei-minta-ab-disiplin-tandai-transaksi-jual-kosong/